HAKI
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak ekslusif yang timbul dan/atau diberikan oleh Negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang menjadi pencipta, inventor, pendesain, perancang, pemangku atau pemulia di bidang karya seni, sastra atau ilmu pengetahuan, invensi-invensi di bidang teknologi yang aplikatif dalam industri, merek, indikasi geografis atau indikasi asal, rahasia dagang, desain industri, desain tata-letak sirkuit terpadu, dan varietas baru. Berikut HKI yang telah kami daftarkan dan disahkan.
eSWOT HAKI
Hak Cipta untuk Judul Ciptaan “APLIKASI ANALISA STRENGTH WEAKNESS OPPORTUNITIES THREATS (E-SWOT)” yang berjenis Program Komputer telah diciptakan pada tanggal 6 Agustus 2021, di Surabaya.