HAKI
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak ekslusif yang timbul dan/atau diberikan oleh Negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang menjadi pencipta, inventor, pendesain, perancang, pemangku atau pemulia di bidang karya seni, sastra atau ilmu pengetahuan, invensi-invensi di bidang teknologi yang aplikatif dalam industri, merek, indikasi geografis atau indikasi asal, rahasia dagang, desain industri, desain tata-letak sirkuit terpadu, dan varietas baru. Berikut HKI yang telah kami daftarkan dan disahkan.
EAGILECB HAKI
Hak Cipta untuk Judul Ciptaan “ELECTRONIC AGILE COLLABORATIVE BUSINESS (EAGILECB)” yang berjenis Program Komputer telah diciptakan pada tanggal 10 Oktober 2022, di Surabaya.