PATEN
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya itu. Berikut merupakan paten yang kami miliki.
ALAT BATIK CAP TERINTEGRASI
Invensi ini berupa alat batik cap terintegrasi, khususnya yang berfungsi mempercepat proses pembuatan cetakan batik cap. Alat ini terdiri dari wajan lilin/malam dan cetakan motif batik yang dirancang dengan posisi bersebelahan. Alat ini dapat menghasilkan batik cap dalam satu langkah. Dimana alat ini memiliki bagian bodi (1) sebagai rangka utama, bagian tempat kain (2) yang berfungsi meletakan dan menahan posisi kain, bagian cetakan motif batik (3) untuk membuat motif batik pada kain, bagian wajan lilin/malam (4) yang berfungsi untuk memanaskan lilin, bagian elemen pemanas (heater) (5) berfungsi sebagai sumber energi panas yang terletak pada bagian bawah wajan lilin/malam (4).